Bagaimana Perlindungan Hak Cipta Lagu di Indonesia?

Bagaimana perlindungan hukum terhadap lagu sebagai karya cipta diatur dalam hukum Indonesia, dan sejauh mana upaya hukum dapat dilakukan ketika terjadi pelanggaran seperti penggunaan tanpa izin, pembajakan, atau pengakuan sepihak atas lagu ciptaan orang lain?

Perlindungan hukum atas lagu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Pasal 40 ayat (1) huruf d menyebutkan bahwa ciptaan di bidang musik, dengan atau tanpa teks, termasuk dalam objek perlindungan hak cipta.
Hak cipta atas lagu terdiri atas dua hak utama:

  1. Hak moral (Pasal 5): Hak untuk dicantumkan namanya sebagai pencipta, dan hak untuk mempertahankan integritas ciptaannya.
  2. Hak ekonomi (Pasal 8 dan 9): Hak untuk mendapatkan royalti dari penggunaan lagu dalam bentuk publikasi, pertunjukan, rekaman, atau distribusi digital.

Pelanggaran terhadap hak cipta diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan ganti rugi perdata. Meski sudah diatur dengan jelas, kasus pelanggaran hak cipta lagu masih sering terjadi karena kurangnya pemahaman pelaku industri digital tentang kewajiban lisensi, lemahnya penegakan hukum di ranah daring, dan belum optimalnya peran lembaga pengelola hak kolektif. Contohnya adalah penggunaan lagu dalam iklan, video YouTube, pertunjukan umum, atau aplikasi karaoke, tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak. Pelanggaran ini juga bisa terjadi jika seorang penyanyi membuat cover lagu populer di platform digital tanpa mencantumkan nama pencipta asli atau tanpa membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Lagu sebagai karya musik mendapat perlindungan hukum penuh melalui UU Hak Cipta, baik dari sisi moral maupun ekonomi. Namun, efektivitas perlindungan ini sangat bergantung pada kesadaran hukum masyarakat, kemudahan akses lisensi, dan keberanian pencipta untuk menuntut haknya. Oleh karena itu, selain penegakan hukum yang tegas, edukasi terhadap pelaku industri kreatif dan pengguna konten musik sangat diperlukan agar hak cipta lagu benar-benar dihargai dan dilindungi.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Berliana Fitri Yubi – Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Related Posts
WhatsApp chat