Bagaimana Klasifikasi Eksekusi Pengosongan Rumah Berdasarkan Hukum di Indonesia?

1. Pengosongan Rumah Berdasarkan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
Pengosongan rumah dilakukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak lagi tersedia upaya hukum. Pelaksanaan pengosongan ini memiliki karakteristik utama, yaitu:

a. Didahului dengan aanmaning (teguran) kepada pihak yang kalah;
b. Adanya penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri; dan
c. Pelaksanaan eksekusi oleh juru sita pengadilan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

2. Pengosongan Rumah Berdasarkan Putusan Serta-Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad)
Pengosongan rumah dapat dilaksanakan meskipun putusan belum berkekuatan hukum tetap. Jenis pengosongan ini bersifat pengecualian dan tidak merupakan kaidah umum. Adapun ciri utamanya meliputi:

a. Perintah pelaksanaan serta-merta dicantumkan secara tegas dalam amar putusan;
b. Adanya keadaan mendesak yang memerlukan pelaksanaan segera; dan
c. Tetap dilaksanakan melalui mekanisme eksekusi pengadilan.

3. Pengosongan Rumah dalam Sengketa Kepemilikan
Pengosongan rumah dalam sengketa kepemilikan umumnya terjadi dalam perkara waris atau sengketa jual beli. Pengosongan ini merupakan konsekuensi dari putusan pengadilan yang menyatakan bahwa:

a. Pihak yang kalah tidak memiliki hak untuk menguasai objek rumah; dan
b. Hak kepemilikan yang sah berada pada pihak lain.

4. Pengosongan Rumah Pasca Lelang Eksekusi
Pengosongan rumah pasca lelang eksekusi lazim terjadi dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan atau putusan pengadilan yang memerintahkan lelang. Pengosongan dilakukan setelah objek dieksekusi melalui lelang yang sah, yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di hadapan Pejabat Lelang Kelas I, apabila debitur atau penghuni lama tidak bersedia mengosongkan objek lelang secara sukarela.

5. Pengosongan Rumah Akibat Wanprestasi
Pengosongan rumah akibat wanprestasi timbul sebagai konsekuensi pelanggaran perjanjian. Namun demikian, pengosongan tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus didasarkan pada putusan pengadilan. Jenis pengosongan ini umumnya berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa, perjanjian jual beli bertahap, perjanjian hak pakai atau pinjam pakai, serta perjanjian kredit atau pembiayaan dengan jaminan berupa tanah dan bangunan.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Wandita Surya Putri Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Related Posts
WhatsApp chat