5th December 2018
by DnT Lawyers
Artikel, Hukum Pidana, White collar Criminal Defense, Civil, and Commercial Dispute
0 comments
Bagaimana Kelanjutan Proses Hukum Jika Terdakwa Korupsi Meninggal?
Melanjutkan pertanyaan saudara Andika pada artikel “Bagaimana kelanjutan Hukum jika terdakwa pidana pencucian uang meninggal?”, bagaimana halnya jika terdakwa korupsi yang meninggal?
Jawaban:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa meninggalnya terdakwa merupakan salah satu unsur hapusnya tindak pidana sebagaimana dijelaskan pada Pasal 77 KUHP sebagai berikut:
Pasal 77
“Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.”
Namun mekanisme perdata bisa ditempuh bila tersangka atau terdakwa korupsi meninggal, dimana telah secara nyata terdapat kerugian negara, maka jaksa pengacara negara dapat mengajukan gugatan perdata terhadap ahli waris tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:
Pasal 33
“Dalam hak tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.”
Pasal 34
“Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.”
Adapun defenisi “secara nyata telah ada kerugian negara” diatur pada penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.