5th December 2018
by DnT Lawyers
Artikel, Hukum Pidana, White collar Criminal Defense, Civil, and Commercial Dispute
0 comments
Bagaimana Kelanjutan Hukum Jika Terdakwa Pidana Pencucian Uang Meninggal?
Selamat malam DNT Lawyers, KPK seringkali menjerat terduga pelaku tindak pidana korupsi dengan pidana pencucian uang. Pertanyaan saya, jika terdakwa meninggal, bagaimana kelanjutan kasusnya serta bagaimana nasib harta terdakwa yang disita yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang?
Andika-Tangerang
Jawaban:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa meninggalnya terdakwa merupakan salah satu unsur hapusnya tindak pidana sebagaimana dijelaskan pada Pasal 77 KUHP sebagai berikut:
Pasal 77
“Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.”
Hapusnya pidana mengakibatkan, tuntutan atas peristiwa yang disangkakan habis begitu saja dan tuntutan tidak dapat diarahkan kepada ahli waris tertuduh.
Namun, ketentuan tersebut, tidak berlaku bagi harta benda terdakwa tindak pidana pencucian uang. Jika terdakwa pidana pencucian uang meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan, maka harta yang telah disita yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang, dapat diputus untuk dirampas, dan terhadap putusan tersebut tidak dapat dimohonkan upaya hukum. Putusan hakim tersebut didasarkan atas tutuan jaksa penuntut umum. Hal tersebut diatur pada pasal 79 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berbunyi:
“(4) Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana Pencucian Uang, hakim atas tuntutan penuntut umum memutuskan perampasan Harta Kekayaan yang telah disita.
(5) Penetapan perampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dimohonkan upaya hukum.”
Terhadap setiap orang yang berkepentingan terhadap harta yang telah dirampas, dapat mengajukan keberatan ke pengadilan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman sebagaimana diatur pada Pasal pasal 79 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berbunyi
“(6) Setiap Orang yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan yang telah menjatuhkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).”