Bagaimana Jika Ahli Waris Menolak atau Tidak Mengakui Suatu Warisan?
Jika ahli waris menolak atau tidak mengakui suatu warisan maka warisan tersebut dinyatakan sebagai warisan tak terurus dan akan diambil alih pengurusannya oleh Balai Harta Peninggalan (tanpa perlu menunggu perintah hakim). Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1126 sampai Pasal 1128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer):
Pasal 1126 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
“Apabila jika suatu warisan terbuka, tiada seorang yang menuntutnya, ataupun apabila semua waris yang terkenal menolaknya maka dianggaplah warisan itu sebagai tak terurus.”
Pasal 1127 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
“Balai Harta Peninggalan demi hukum ditugaskan menjalankan pengurusan atas setiap warisan yang tak terurus, tak peduli apakah harta peninggalan mencukupi maupun tidak mencukupi untuk melunasi utang-utang si meninggal. Balai itu diwajibkan pada waktu mulai melakukan pengurusan tersebut memberitahukan hal itu secara tertulis kepada kepala Kejaksaan Negeri. Jika ada perselisihan pendapat tentang apakah suatu warisan dapat dianggap sebagai tak terurus atau tidak maka Pengadilan Negeri atas permintaan para yang berkepentingan atau pun atas pengusulan kejaksaan akan memutuskan persoalan tersebut tanpa suatu bentuk acara.”
Pasal 1128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
“Balai diwajibkan setelah menyegel harta peninggalan jika itu dianggapnya perlu membuat suatu pendaftaran, selanjutnya mengurus harta itu dan menyelesaikannya. Balai diwajibkan dengan memasang panggilan-panggilan dalam surat kabar-surat kabar umum atau dengan menjalankan panggilan-panggilan lain yang berguna mengusut para waris. Balai harus menghadap di muka hakim dalam tuntutan hukum yang telah dimulai terhadap harta peninggalan, menjalankan atau meneruskan segala hak yang dimiliki si meninggal dan memberikan perhitungan tentang pengurusannya, kepada siapa yang berhak.”
Merujuk aturan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Balai Harta Peninggalan akan mengurus warisan tak terurus tersebut apabila ahli waris menolak atau tidak mengakui warisan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Linomario Lotharsyah – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).