Bagaimana Batasan Hukum Antara Kebebasan Berpendapat dan Tindak Pidana Makar?

Kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F, serta diperkuat oleh UU No. 9 Tahun 1998. Hak ini tidak bersifat absolut, karena dapat dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 untuk alasan keamanan nasional, ketertiban umum, dan perlindungan hak orang lain. Salah satu pembatasan yang paling sering diperdebatkan ialah penerapan pasal makar.

Makar didefinisikan dalam KUHP lama Pasal 104–110, sebagai upaya menggulingkan pemerintah, memisahkan wilayah, atau menyerang presiden, bahkan pada tahap permufakatan atau percobaan. Sebagaimana diuraikan dalam UU No. 1 Tahun 2023, makar didefinisikan lebih jelas sebagai niat yang diwujudkan dengan permulaan pelaksanaan. Namun, multitafsir tetap menjadi persoalan, karena aparat penegak hukum sering memaknai makar secara luas, hingga menjerat ekspresi politik damai.

Contoh aktual dapat dilihat dalam kasus enam aktivis papua pada tahun 2019 yang dipidana dengan Pasal 106 KUHP setelah mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam aksi damai. Meski tidak ada kekerasan, pengadilan menilai niat sudah cukup untuk memenuhi unsur makar. Putusan ini menuai kritik luas, karena ekspresi politik damai seharusnya dilindungi oleh konstitusi dan HAM, bukan dikriminalisasi. Amnesty International mencatat bahwa hingga tahun 2025 masih banyak aktivis Papua diproses dengan pasal makar hanya karena menyuarakan aspirasi politik.

Batasan hukum antara kebebasan berpendapat dan makar harus ditegakkan dengan prinsip proporsionalitas. Pasal makar seyogyanya hanya diterapkan pada tindakan yang nyata-nyata mengancam negara melalui kekerasan atau pemberontakan bersenjata. Negara tidak boleh menggunakan pasal ini sebagai alat untuk membungkam oposisi atau kritik. Dengan demikian, Indonesia dapat menjaga kedaulatan sekaligus melindungi demokrasi dan hak asasi manusia sesuai amanat UUD 1945.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Arya Sulistiawan Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 104–110.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  • Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1308/Pid.B/2019 (Kasus 6 Aktivis Papua).
  • Amnesty International Indonesia, Siaran Pers 15 Agustus 2025.
  • Tsarina Maharani, ‘Begini Definisi Makar dalam RUU KUHP’, detikNews, 2019.
  • Suara.com, ‘Pakar: Makar Harus Ada Serangan, Tidak Bisa Hanya Pernyataan’, 13 Juni 2019.
Related Posts
WhatsApp chat