Aspek Pidana dan Perdata dalam Kasus Bullying Terhadap Anak
Ada beberapa pertanyaan mengenai Bullying yang masih agak mengganjal di pikiran saya, pertanyaanya sebagai berikut : 1. Lebih condong ke-Ranah hukum manakah Bullying Pada Anak ? Pidana atau Perdata ? 2. Bagaimana Peran Serta Sekoah, Keluarga, Pemerintah, dan Penegak hukum bila ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014? Terima Kasih.
Jawab:
Pengertian dan Bentuk-bentuk Bullying
Secara umum, istilah bullying identik dengan tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah. Dalam konteks bullying di sekolah, Riausika, Djuwita, dan Soesetio mendefinisikan bullying sebagai perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seseorang/sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut.[1]
Adapun bentuk-bentuk bullying di sekolah menurut Yayasan Sejiwa (seperti dikutip dari Muhammad), dapat dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu:
-
Bullying fisik, meliputi tindakan: menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal, meludahi, memalak, melempar dengan barang, serta menghukum dengan berlari keliling lapangan atau push up.
-
Bullying verbal, terdeteksi karena tertangkap oleh indera pendengaran, seperti memaki, menghina, menjuluki, meneriaki, memalukan di depan umum, menuduh, menyebar gossip dan menyebar fitnah.
-
Bullying mental atau psikologis, merupakan jenis bullying paling berbahaya karena bullying bentuk ini langsung menyerang mental atau psikologis korban, tidak tertangkap mata atau pendengaran, seperti memandang sinis, meneror lewat pesan atau sms, mempermalukan, dan mencibir.[2]
Menurut Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), kekerasan adalah “setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”
Berdasarkan pendapat di atas dihubungkan dengan pengertian kekerasan dalam UU perlindungan Anak, maka dapat disimpulkan bahwa bullying termasuk dalam bentuk kekerasan terhadap anak.
Aspek Pidana dan Perdata Bullying Pada Anak.
Mengingat bullying merupakan tindakan kekerasan terhadap anak, maka menurut UU Perlindungan anak, bullying adalah tindak pidana. Terhadap pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).[3]
Dasar hukumnya sebagai berikut:
Pasal 1 angka 16 UU Perlindungan Anak, Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Pasal 54 UU Perlindungan anak mengatur bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan di sekolah, sebagai berikut:
Pasal 54
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.”
Pasal 80 Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, memberikan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, sebagai berikut:
Pasal 80
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.”
Pasal 76C
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”
Di sisi lain, UU Perlindungan Anak juga memiliki aspek perdata yaitu diberikannya hak kepada anak korban kekerasan (bullying) untuk menuntut ganti rugi materil/imateril terhadap pelaku kekerasan[4]. Hal ini diatur dalam Pasal 71D ayat (1) Jo Pasal 59 ayat (2) huruf I UU Perlindungan Anak sebagai berikut:
Pasal 71D ayat 1
“Setiap Anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.”
Pasal 59 ayat (2) huruf I
Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
i. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;..
Atau secara umum, bisa juga mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku kekerasan atas dasar telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menggunakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata[5].
Pasal 1365 KUHPerdata
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dari perspektif undang-undang perlindungan anak, kekerasan (bullying) terhadap anak memiliki dua aspek baik pidana maupun perdata.
Peran Serta Sekolah, Keluarga, Pemerintah, dan Penegak hukum bila ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Pada prinsipnya, seluruh elemen masyarakat baik Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali, berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.[6]
Terkait dengan pihak-pihak, peran dan tanggungjawab masing-masing dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak dapat dilihat dalam beberapa pasal yang ada di dalam UU Perlindungan Anak sebagai berikut:
I. Kewajiban dan tanggung jawab Negara dan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Diatur dalam Pasal 21 sampai Pasal 24 UU Perlindungan anak), yang intinya adalah berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak, berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak, berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak, menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak, serta mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak.
II. Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat (Pasal 25 UU Perlindungan Anak) terhadap Perlindungan Anak dilaksanakan melalui kegiatan peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. Pasal 72 UU Perlindungan anak menambahkan peran serta masyarakat, media massa, dan pelaku usaha dalam perlindungan anak sebagai berikut:
-
Peran masyarakat (baik orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan), dilakukan dengan cara: memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai Hak Anak dan peraturan perundang-undangan tentang Anak; memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait Perlindungan Anak; melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak; berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Anak; melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak; menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang Anak; berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap Anak korban; dan memberikan ruang kepada Anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat.
-
Peran media massa dilakukan melalui: penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak,
-
Peran dunia usaha dilakukan melalui: kebijakan perusahaan yang berperspektif Anak; produk yang ditujukan untuk Anak harus aman bagi Anak; berkontribusi dalam pemenuhan Hak Anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan.
III. Kewajiban dan Tanggung Jawab Keluarga dan Orang Tua (Pasal 26 UU Perlindungan Anak), yaitu mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Berdasarakan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa semua pihak baik keluarga, masyarakat hingga pemerintah memegang peran dan tanggung jawabnya masing-masing guna memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak.
Tulisan ini adalah tulisan Boris Tampubolon, S,H. yang dimuat di www.hukumonline.com. Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
-
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Referensi:
-
Riauskina, Djuwita, & Soesetio. 2005. “Gencet Gencetan” Di Mata Siswa/Siswi Kelas 1 SMA : Naskah Kognitif Tentang Arti Skenario, dan Dampak “Gencet-Gencetan”. Jurnal Psikologi Sosial. Volume. 12. Nomor. 01, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.
-
Muhammad, 2009. “Aspek Perlindungan Anak dalam Tindak Kekerasan (Bullying) terhadap Korban Kekerasan di Sekolah (Studi Kasus di SMK Kabupaten Banyumas”, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9 No. 3, 2009, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
[1] Riauskina, Djuwita, & Soesetio. 2005. “Gencet Gencetan” Di Mata Siswa/Siswi Kelas 1 SMA : Naskah Kognitif Tentang Arti Skenario, dan Dampak “Gencet-Gencetan”. Jurnal Psikologi Sosial. Volume. 12. Nomor. 01, September. Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. hal. 50.
[2] Muhammad, Aspek Perlindungan Anak dalam Tindak Kekerasan (Bullying) terhadap Korban Kekerasan di Sekolah (Studi Kasus di SMK Kabupaten Banyumas, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9 No. 3, 2009, hal.232
[3] Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak: “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
[4] Pasal 71D ayat (2) UU Perlindungan Anak sebetulnya mengamanatkan agar dibuat Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan restitusi (ganti rugi) anak korban kekerasan, namun sepanjang penelusuran kami, Peraturan Pemerintah yang dimaksud belum ada.
[5] Dalam mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (perdata), sebaiknya menunggu putusan pidana terhadap pelaku bullying berkekuatan hukum tetap, agar pembuktian untuk menuntut ganti rugi menjadi mudah.
[6] Lihat Pasal 20 UU Perlindungan Anak.
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/