Apakah Tanggal Kaduluwarsa Merupakan Perjanjian?
Pencantuman tanggal kedaluwarsa tidak dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian! Hal ini dikarenakan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perjanjian apabila telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian. Dalam hal ini bisa kita lihat ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur syarat-syarat sahnya perjanjian, yaitu:
a. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. suatu hal tertentu;
d. suatu sebab yang halal.
Dari syarat-syarat tersebut di atas, ada unsur kesepakatan yang mengandung arti adanya perbuatan yang dilakukan lebih dari satu pihak.
Hal mengenai perjanjian juga jelas dinyatakan dalam Pasal 1313 KUH Perdata:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Sementara itu, pencantuman tanggal kedaluwarsa tidak perlu dilakukan atas dasar kesepakatan. Untuk mencantumkan tanggal kedaluwarsa, produsen tidak harus menanyakan lebih dulu kepada konsumen. Sehingga, sudah cukup jelas, bahwa pencantuman tanggal kedaluwarsa tidak dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian menurut KUH Perdata.
Artikel hukum ini ditulis oleh Yoshua Consuello – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).