Pelatih STY resmi diberhentikan pada awal tahun 2025 tak lama setelah adanya perpanjangan kontrak. STY kontraknya diperpanjang oleh PSSI pada Juni 2024 setelah membawa Timnas U-23 Indonesia mencapai semifinal Piala Asia U-23 tahun 2024. STY juga berhasil membawa Indonesia menuju ke play-off Olimpiade Paris 2024 meskipun akhirnya gagal.
Tindakan PSSI terkait pemutusan kerja pelatih STY ini tidak dapat dianggap sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan apa pun. Pada perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, pelaksanaan kewajiban yang disepakati seharusnya dilakukan berdasarkan perikatan yang telah terbentuk. Perbuatan dari PSSI sebagai organisasi yang memutus kontrak kerja STY dianggap tidak menimbulkan kerugian yang telah disepakati.
Dengan ini penulis akan menjawab rumusan permasalahan terkait kasus tersebut:
Keputusan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terkait dengan regulasi olahraga yang berlaku di Indonesia, yang kerap melibatkan pengawasan serta keputusan dari instansi pemerintah atau badan otoritas olahraga internasional, dapat dijadikan objek sengketa TUN dalam konteks ini Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang PTUN yang berbunyi:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final,yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
Keputusan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terkait dengan regulasi olahraga yang berlaku di Indonesia, yang kerap melibatkan pengawasan serta keputusan dari instansi pemerintah atau badan otoritas olahraga internasional, dapat dijadikan objek sengketa TUN dalam konteks ini.Bahwa, keputusan TUN dapat diajukan kepada PTUN jika dianggap melanggar hukum atau merugikan pihak tertentu yang memiliki hak atau kepentingan yang sah. Sedangkan PSSI merupakan badan hukum privat yang berbentuk perkumpulan. Berdasarkan Buku Undang-Undang no. 276 (Staatsblad), dasar hukum perkumpulan berbadan hukum ini adalah Akta Pengesahan PSSI tertanggal 2 Februari 1953.
Bahwa, berdasarkan keputusan PSSI terkait pemutusan kontrak dalam kasus ini tidak dapat dijadikan sebagai objek TUN karena PSSI bukanlah badan hukum pemerintah atau lembaga negara. Pemutusan kontrak terhadap STY telah berdasarkan alasan yang sah dan melalui proses yang telah disepakati oleh para pihak. STY juga telah mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Referensi
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Artikel hukum ini ditulis oleh M. Michael Martino – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).