Apakah Subrogasi Dapat Sebagai Penghapusan Perikatan
Subrogasi dapat sebagai salah satu alasan penghapusan perikatan seperti yang diatur dalam Pasal 1401 sampai 1403 KUHPerdata, di mana pihak ketiga menggantikan kedudukan debitur atau si berhutang untuk membayar kepada kreditur baik karena persetujuan maupun karena undang-undang, sehingga perikatan antara debitur dan kreditur asli menjadi hapus.
Subrogasi di dalam Surety bond adalah salah satu bentuk perjanjian tertulis antara tiga pihak, dimana penjamin (Surety) memberikan jaminan kepada pihak Kedua (Principal) untuk kepentingan pihak Ketiga (Obligee). Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa apabila pihak yang dijamin (Principal) lalai atau gagal menyelesaikan kewajibannya terhadap pihak Ketiga (Obligee) atas apa yang diperjanjikan, pihak Surety akan menggantikan kedudukan principal untuk menyelesaikan pekerjaan atau membayar sejumlah klaim sesuai dengan nilai kerugian berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Subrogasi terjadi karena pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditur (si berpiutang) baik secara langsung maupun secara tidak langsung yaitu melalui debitur (si berutang) yang menjamin uang dari pihak ketiga. Pihak ketiga ini menggantikan kedudukan kreditur lama sebagai kreditur yang baru terhadap debitur
Subrogasi dapat terjadi baik melalui perjanjian maupun karena ditentukan oleh undang-undang. Dalam Hapusnya perikatan belum tentu menghapuskan suatu perjanjian, kecuali semua perikatan-perikatan yang ada pada perjanjian tersebut sudah hapus. Sebaliknya hapusnya suatu perjanjian mengakibatkan hapusnya perikatannya.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nida Rahadatul Aisy – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).