Apakah Setiap Warga Negara Indonesia Dapat Mencalonkan Diri Sebagai Presiden?
Setiap warga negara Indonesia dapat dan berhak untuk mencalonkan dirinya sebagai Presiden RI. Hal tersebut telah diatur dalam konstitusi negara kita yakni UUD NRI 1945 dalam Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi:
“Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”
Berdasar kepada pasal di atas, jelaslah kiranya jika tidak ada pembatasan secara khusus bagi siapa saja pihak yang diperkenankan mencalonkan diri menjadi Presiden, selama orang tersebut merupakan Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain sebab kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani maka ia dapat mencalonkan diri sebagai Presiden RI.
Lebih lanjut, pengaturan mengenai syarat dari calon Presiden RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 169 yang berbunyi:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
f. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
i. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
l. Terdaftar sebagai Pemilih;
m. Memiliki nomor wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
n. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
p. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun) atau lebih;
q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
t. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.”
Berdasar kepada uraian pasal di atas, telah jelas diatur secara khusus persyaratan bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai Presiden RI. Selama orang yang ingin mencalonkan diri sebagai Presiden RI telah memenuhi persyaratan sebagaimana pasal tersebut, maka ia bisa mencalonkan dirinya sebagai Presiden RI.
Namun kendati demikian, ada ketentuan lain dari disyaratkannya seseorang dapat menjadi calon Presiden RI, yakni adalah adanya keharusan Partai Politik yang mengusulkan. Hal tersebut diatur dalam undang-undang yang sama pada Pasal 222 yang berbunyi:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Berdasarkan pasal tersebut, dapat kita pahami bahwa ada ketentuan khusus dari pengusulan calon Presiden RI oleh Partai Politik, yakni adanya ambang batas minimal dari Partai Politik atau gabungan dari Partai Politik sebesar 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya, atau yang disebut dengan Presidential Threshold.
Dengan demikian, bagi warga sipil non-pejabat selama telah memenuhi persyaratan yang telah dijabarkan di atas, maka ia dapat mencalonkan dirinya sebagai Presiden RI.
Artikel hukum ini ditulis oleh Bagas Rahmansyah – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com)