Seorang anak yang sudah dewasa diwajibkan untuk mengurus orang tuanya sebagaimana disebutkan pada Pasal 46 ayat (2) Undang Undang 16 tahun 2019 tentang Perkawinan berbunyi:
(2)”Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus keatas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.”
Bagaimana sanksi untuk seorang anak yang menelantarkan orang tuanya?
Pasal 49 Jo. Pasal 9 Undang Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berbunyi:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang:
- menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
- menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).”
Sebagaimana penjelasan untuk pasal 49 dapat dilihat di dalam Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi:
(1)Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Berdasarkan uraian diatas, anak diwajibkan untuk mengurus orang tuanya dan terdapat sanksi yang dapat dijatuhkan jika terbukti anak menelantarkan orang tuanya. Selain dapat dikenakan sanksi yang disebutkan di atas, orang tua yang merasa ditelantarkan anaknya dapat mengajukan gugatan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Clarine Felicia – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).