Apakah Semua Jenis Perjanjian Harus Dibuat Dengan Akta Notaris?
Pertanyaan:
Selamat pagi DNT Lawyers, perkenalkan nama saya Ade. Atas dasar kebutuhan dana bisnis, saya berniat mengajukan perjanjian utang piutang dengan nominal yang cukup besar kepada perbankan dengan mekanisme kredit sindikasi. Lalu dari pihak perbankan memberitahukan bahwa perjanjian utang tersebut harus dibuat di hadapan notaris. Apakah benar perjanjian utang wajib dibuat di hadapan notaris, dan sebenarnya kriteria perjanjian seperti apa yang harus dibuat di hadapan notaris?
Jawaban:
Setiap orang berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dibebaskan dalam membuat perjanjian tertulis baik mengenai isi perjanjian, pihak dalam perjanjian, syarat-syarat, dan juga bentuk perjanjian yang akan dibuat apakah perjanjian di bawah tangan atau akta notaris.
Tidak semua jenis perjanjian tertulis diharuskan dibuat dengan akta notaris. Pasal 1868 KUHPerdata menjelaskan bahwa perjanjian yang diharuskan dibuat dalam bentuk akta notaris adalah perjanjian yang oleh undang-undang tertentu diwajibkan dibuat dalam bentuk akta otentik atau akta notaris. Seperti contoh dalam transaksi jual beli tanah terdapat keharusan dibuatnya akta jual beli tanah di hadapan notaris agar mendapatkan kekuatan pembuktian yang sah atas kepemilikan tanah.
Namun, bukan berarti terdapat jenis perjanjian yang tidak bisa dibuat dengan akta notaris seperti halnya perjanjian utang, perjanjian sewa menyewa, dan perjanjian lainnya yang tidak diharuskan oleh undang-undang. Segala jenis perjanjian dapat dibuat dengan akta notaris, bahkan perjanjian tertulis yang belum dibuat dalam bentuk akta notaris dapat dibawa ke hadapan notaris untuk dilakukan waarmerking atau legislasi untuk perjanjian yang belum ditandatangani agar kekuatan hukumnya sama dengan akta notaris.
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa notaris tidak hanya berwenang membuat akta otentik mengenai perjanjian yang diharuskan oleh undang-undang saja, tetapi notaris juga berwenang membuat akta otentik yang dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan. Perjanjian-perjanjian di bawah tangan yang dibuat dalam akta notaris bertujuan agar mendapatkan kekuatan pembuktian hukum yang lebih tinggi apabila ke depannya terjadi sengketa dan disertakan sebagai alat pembuktian.
Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada intinya perjanjian-perjanjian tertulis yang tidak diwajibkan oleh undang-undang berbentuk akta notaris seperti perjanjian utang, perjanjian sewa menyewa, perjanjian kerja sama usaha patungan, dan perjanjian lainnya tetap bisa dibuat dalam bentuk akta notaris dengan tujuan demi mendapatkan kekuatan pembuktian hukum yang lebih tinggi.
Artikel hukum ini ditulis oleh Fa’iq Muzhaffar Syach – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).