KUHP Baru secara eksplisit mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Pengakuan ini tercermin dalam Pasal 2 ayat (1), yang menyatakan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat dapat dijadikan dasar pemidanaan sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, serta telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut menunjukkan adanya ruang yang diberikan oleh negara terhadap eksistensi hukum adat dalam kerangka sistem hukum nasional.
Selanjutnya, dalam perspektif tujuan pemidanaan, Pasal 51 KUHP Baru menegaskan bahwa pemidanaan tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga bertujuan untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menciptakan kedamaian dalam masyarakat. Orientasi ini sejalan dengan karakteristik penyelesaian sengketa dalam hukum adat yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan harmonisasi komunitas.
Dalam praktik peradilan, yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia menunjukkan bahwa apabila pelaku telah dikenai dan menjalani sanksi adat secara sah, serta masyarakat adat telah menganggap perkara tersebut selesai, maka hal tersebut dapat dijadikan sebagai pertimbangan oleh aparat penegak hukum atau hakim, baik untuk meringankan pidana maupun dalam menentukan kelanjutan proses hukum.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa KUHP baru tidak mengatur bahwa sanksi adat secara otomatis menghapuskan tuntutan pidana. Terhadap tindak pidana tertentu yang bersifat serius atau menyangkut kepentingan umum secara luas, negara tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa KUHP Baru mengakui dan mengakomodasi keberadaan sanksi adat dalam proses penegakan hukum, namun pengakuan tersebut bersifat terbatas dan tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana secara keseluruhan.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Gratio Emba Rombelayuk – Intern DNT Lawyers.
Referensi











