Apakah Resep Rahasia Makanan termasuk Rahasia Dagang?

Dalam dunia usaha, terutama di sektor makanan dan minuman (F&B), resep rahasia menjadi salah satu aset paling berharga. Resep tersebut tidak hanya terbukti mampu menciptakan cita rasa yang lezat, tetapi juga berperan penting dalam menjaga loyalitas pelanggan. Keunikan dan keaslian rasa yang dihasilkan membuat konsumen terus datang kembali dan menikmati produk yang ditawarkan, sehingga resep rahasia menjadi kunci keberhasilan bisnis di industri yang sangat kompetitif ini.

Agar resep rahasia tersebut terlindungi dari penyalahgunaan, diperlukan perlindungan hukum dalam bentuk rahasia dagang. Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, rahasia dagang adalah informasi yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Berbeda dengan hak kekayaan intelektual lain yang harus didaftarkan, perlindungan rahasia dagang berlangsung selama pemilik melakukan upaya yang patut dan layak untuk menjaga kerahasiaannya.

Selain itu, Pasal 13 juga menyebutkan bahwa “Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.”

Pelanggaran rahasia dagang biasanya terjadi ketika informasi penting tersebut sudah diketahui oleh beberapa petinggi atau karyawan tertentu di dalam perusahaan. Untuk menjaga kerahasiaan, perusahaan biasanya menerapkan perjanjian kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA) yang melarang mereka untuk membocorkan informasi kepada pihak lain. Namun, pelanggaran bisa saja terjadi jika ada pihak yang dengan sengaja atau tidak sengaja membocorkan rahasia dagang tersebut, baik kepada pesaing maupun publik.

Oleh sebab itu, sangat penting bagi pemilik usaha untuk tidak hanya mengandalkan perjanjian tertulis, tetapi juga menerapkan sistem pengawasan dan pengamanan yang ketat. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan rahasia dagang tetap terlindungi dari penyalahgunaan yang dapat merugikan bisnis secara signifikan.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Kevin Nathanael Parulian – Intern DNT Lawyers.

 

Related Posts
WhatsApp chat