Putusan sela tidak wajib dalam perkara pidana.
Adapun perkara pidana yang wajib diberikan putusan sela apabila terdapat eksepsi yang berkaitan dengan kewenangan mengadili.
Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
“Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan”.
Merujuk ketentuan tersebut, apabila hakim “menerima eksepsi atau keberatan” yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya, maka pemeriksaan perkara ‘tidak dilanjutkan (dihentikan)’. Apabila hakim “menolak eksepsi atau keberatan” dari terdakwa atau penasehat hukumnya, berarti Pengadilan Negeri yang bersangkutan berwenang untuk mengadilinya. Pemeriksaan perkara ‘harus’ dilanjutkan, tidak boleh dihentikan.
Dengan demikian disimpulkan bahwa Putusan sela tidak wajib dalam perkara pidana. Adapun perkara pidana yang wajib diberikan putusan sela apabila terdapat eksepsi yang berkaitan dengan kewenangan mengadili.
Artikel hukum ini ditulis oleh Zulfachmi Nurizqi Renhoat – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).