Isu mengenai penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Benarkah pulau di Indonesia dapat diperjualbelikan? Apakah ada regulasi yang mengaturnya? Atau justru praktik jual beli pulau merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana?
Penjualan pulau-pulau kepada pihak asing atau untuk diri sendiri dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan segera karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, diantaranya:
- Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
Bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- UU RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA)
Dimana telah disebutkan dalam Pasal 21 bahwa pulau hanya boleh di kelola oleh warga negara Indonesia dan negara untuk kesejahteraan masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (diubah oleh UU No. 1 Tahun 2014)
Melarang perorangan atau badan usaha untuk memiliki pulau-pulau kecil, hanya diperbolehkan sistem sewa atau kerja sama pengelolaan.
Meskipun secara hukum tidak ada pasal yang secara eksplisit melarang jual beli pulau, jika praktik jual beli pulau hanya di kuasai diri sendiri atau pihak asing maka dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana, tergantung pada bentuk pelanggarannya
Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, sanksi bagi pelaku jual beli pulau diantaranya Adalah:
Sanksi administratif
Pasal 71 ayat (2)
Sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan, pembekuan sementara, denda administratif, dan/atau pencabutan HP-3.
Sanksi pidana
Pasal 73 UU No. 27 Tahun 2007
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal terjadi kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kelalaian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa tidak ada pihak, baik warga negara Indonesia maupun asing, yang boleh memiliki atau menjual pulau di Indonesia, hanya diperbolehkan melakukan pengelolaan terbatas dengan syarat ketat. Jika terbukti melanggar ketentuan yang ada, pelaku dapat dikenai hukuman penjara dan denda besar.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Wita Sari Peranginangin – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
- UU RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA)
- UUD 1945