Apakah Perusahaan Harus Bertanggung Jawab atas Polusi Udara?
Banyak masyarakat yang mengeluh karena kualitas udara Jabodetabek yang sangat buruk. Terhadap hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemudian menghentikan operasi empat perusahaan yang diduga berkontribusi besar terhadap polusi udara di Jabodetabek. Kemenkes menyebutkan kasus ISPA meningkat seiring naiknya kadar polusi udara
Merujuk Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) disebutkan secara tegas bahwa Perusahaan harus bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan yang menimbulkan ancaman serius yang diakibatkan oleh Perusahaan yang terkait.
Pasal 88 UU PPLH
“Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun, editor), menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila Perusahaan menyebabkan polusi udara yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, maka perusahaan -perusahaan tersebut harus bertanggung jawab.
Artikel hukum ini ditulis oleh Cangtika Laurensia – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).