Apakah Perusahaan Boleh Mempekerjakan Anak?
Tidak jarang beberapa perusahaan mempekerjakan anak yang masih di bawah umur untuk menjalankan aktivitas usahanya. Namun menurut Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dinyatakan bahwasannya pengusaha dilarang mempekerjakan anak, dimana menurut Pasal 1 ayat (26) yang dikategorikan sebagai anak adalah setiap orang yang di bawah 18 (delapan belas) tahun. Pengusaha yang melanggar aturan tersebut terancam hukuman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), serta tindak pidana tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan berdasarkan Pasal 184.
Akan tetapi, terhadap pengaturan ini berdasarkan Pasal 69 ayat (1) pengecualian terhadap anak yang berumur 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun selama pekerjaan ringan dan tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Terkait pengecualian ini juga harus memenuhi persyaratan menurut Pasal 69 ayat (2), yakni:
a. Izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. Keselamatan dan kesehatan kerja;
f. Adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan yang dimaksud huruf a, b, f, dan g dikecualikan terhadap anak yang bekerja di usaha keluarganya menurut Pasal 69 ayat (3). Selain itu, menurut Pasal 70 anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dan anak tersebut paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun. Terakhir menurut Pasal 71 anak dapat melakukan pekerjaan yang mengembangkan minat dan bakatnya selama pengusaha memenuhi syarat berupa:
a. Di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b. Waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c. Kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Perusahaan boleh mempekerjakan anak dalam hal perusahaan memenuhi ketentuan Pasal 69 UU Ketenagakerjaan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Ali Masgartha Mutthahari Kuartanegara – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).