Perusahaan tidak boleh memotong gaji karyawannya yang cuti karena haid sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (2) Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan).
Pasal 93 UU Ketenagakerjaan:
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
A. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
B. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.”
Kemudian Perempuan yang sedang dalam masa haid memiliki hak untuk tidak bekerja selama dua hari dengan memberitahukan kepada pengusaha atau pemberi kerja.
Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:
“Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa perusahaan tidak boleh memotong gaji karyawan yang cuti haid di hari pertama dan kedua pada waktu haid karena perempuan yang sedang dalam masa haid memiliki hak untuk tidak bekerja selama dua hari dengan memberitahukan kepada pengusaha atau pemberi kerja.
Artikel hukum ini ditulis oleh Ani Maria Simatupang – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).