Apakah Pertanggungjawaban Atas Kerugian yang Diderita Perseroan Dapat Dibebankan Kepada Harta Pribadi Direksi yang Bersangkutan?
Pada dasarnya seseorang yang memiliki saham pada suatu perseroan harta pribadinya tidak dapat dibebankan atas kerugian yang dialami oleh perseroan, hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang berbunyi:
Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Namun hal tersebut dapat dikecualikan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) (UU PT) yang menjelaskan:
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Berdasarkan aturan di atas, pertanggungjawaban harta pribadi atas kerugian perseroan dapat dikesampingkan dengan doktrin piercing the corporate veil apabila seorang pejabat organ perseroan yang mengakibatkan kerugian kepada perseroan tersebut memenuhi unsur atau syarat di atas sehingga dapat dibebankan harta pribadinya atas kerugian perseroan tersebut.
Adapun syarat yang harus dipenuhi, agar harta pribadi seorang pemegang saham atau seorang yang menjabat sebagai organ perseroan dapat dibebankan pertanggungjawaban atas kerugian perseroan diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU PT. Pasal 3 ayat (2) UU PT yang menganut doktrin piercing the corporate veil tersebut berdasarkan pada Pasal 14 ayat (1), Pasal 92 ayat (2), Pasal 114 ayat (1) UU PT yaitu:
- Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUPT, dalam hal persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi seperti Anggaran dasar perseroan belum disahkan atau belum diumumkan dalam berita negara maka seluruh anggota direksi bersama-sama semua pendiri PT serta seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.
- Pasal 92 ayat (2) UU PT yang pada pokoknya menjelaskan prinsip ultra vires yaitu tindakan Direksi di luar maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan dalam anggaran dasar antara lain melakukan tindakan yang dilakukan di luar maksud dan tujuan perseroan, tindakan yang dilakukan demi kepentingannya pribadi, dan tindakan yang dilakukan berada di luar kewenangan yang diberikan kepadanya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Selain itu dalam hal direksi melanggar prinsip menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha Perseroan (fiduciary duty), maka setiap anggota Direksi perseroan bertanggung jawab sampai kekayaan pribadinya. Prinsip fiduciary duty tersebut berlaku juga dalam hal terjadi kepailitan pada perseroan. Hal ini diatur dalam Pasal 104 ayat (2) UUPT yang menyatakan bahwasanya, apabila terjadi kepailitan karena kelalaian atau kesalahan direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk menutupi kerugian akibat kepailitan tersebut, maka anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, maka pada intinya dapat dibebankannya harta pribadi atas kerugian perseroan apabila:
- Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
- Melanggar prinsip ultra vires; dan
- Melanggar prinsip fiduciary duty.
Artikel hukum ini ditulis oleh Muhamad Adistya Putra Digjaya – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).