Perjanjian yang dibuat hanya dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya dapat dianggap batal demi hukum di Indonesia apabila melibatkan pihak Indonesia dan tidak disertai dengan versi bahasa Indonesia. Hal ini didasarkan pada ketentuan Hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian.
Pasal 31 UU 24/2009 menyebutkan bahwa:
“(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
(2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.”
Namun Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Edaran No. 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (“SEMA 3/2023”), menyatakan bahwa perjanjian antara Lembaga swasta Indonesia atau perseorangan Indonesia dengan pihak asing yang tidak disertai terjemahan bahasa Indonesia tidak dapat dijadikan alasan pembatalan perjanjian kecuali ketiadaan terjemahan bahasa Indonesia disebabkan oleh itikad tidak baik salah satu pihak.
Berdasarkan hal tersebut, untuk menentukan batal atau tidaknya perjanjian yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, perlu dilihat kesesuaiannya dengan syarat sah perjanjian dan isi perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana termasuk penerapan dari asas itikad baik.
Dengan demikian, untuk memastikan agar perjanjian tidak batal demi hukum di Indonesia, disarankan agar perjanjian di buat dalam dua bahasa (bilingual), yaitu dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing untuk menghindari potensi batalnya perjanjian dan memastikan pemahaman yang jelas bagi para pihak yang terlibat.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Wita Sari Peranginangin – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
- KUH PERDATA
- SEMA 3/2023