Apakah Penggeledahan yang Tidak Sesuai dengan Prosedur Dapat Dibatalkan?

Penggeledahan merupakan bentuk upaya paksa (coercive measures) dalam proses penyidikan yang menyentuh langsung hak-hak dasar warga negara, khususnya hak atas privasi, tempat tinggal, dan kepemilikan. Oleh karena itu, tindakan ini wajib tunduk pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM.

Prosedur penggeledahan yang sah dalam sistem hukum acara pidana Indonesia harus dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pertama, permintaan izin penggeledahan harus diajukan secara tertulis oleh penyidik kepada Ketua Pengadilan Negeri. Dalam permohonan tersebut, penyidik wajib mencantumkan secara jelas alasan penggeledahan, lokasi yang akan digeledah, serta objek atau barang yang dicari.

Kedua, setelah memperoleh izin dari pengadilan, pelaksanaan penggeledahan harus disertai dengan surat tugas penyidik dan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri. Penggeledahan tersebut harus dilakukan oleh penyidik resmi dan wajib disaksikan oleh setidaknya dua orang saksi. Jika penghuni atau pemilik tempat yang digeledah menolak, maka penyidik dapat menghadirkan kepala desa atau pejabat lingkungan setempat sebagai saksi penggeledahan.

Ketiga, dalam keadaan tertentu yang bersifat mendesak, di mana terdapat risiko hilangnya barang bukti atau keadaan lain yang tidak memungkinkan untuk terlebih dahulu memperoleh izin pengadilan, maka penggeledahan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Namun demikian, penyidik tetap wajib melaporkan tindakan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penggeledahan dilakukan, disertai dengan berita acara resmi.

Keempat, setiap tindakan penggeledahan wajib didokumentasikan melalui pembuatan berita acara secara lengkap dan sah secara hukum. Salinan berita acara tersebut harus diberikan kepada pemilik atau penghuni tempat yang digeledah sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi prosedural dari tindakan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Penggeledahan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, objeknya terbatas, dan tidak dapat memasuki lokasi seperti tempat ibadah, kantor legislatif, atau ruang sidang kecuali dalam keadaan tertangkap tangan. Penggeledahan badan terbatas pada saat penangkapan dan hanya meliputi pakaian dan barang bawaan. Tanpa prosedur formal, penggeledahan dianggap tidak sah dan bukti dapat dinyatakan tidak berlaku (Putusan MA No. 2237 K/Pid.Sus/2013).

Penggeledahan dalam proses peradilan pidana adalah instrumen penting namun sensitif yang harus dijalankan dengan kehati-hatian. Pelanggaran terhadap prosedur tidak hanya membatalkan alat bukti, tetapi juga mencederai nilai-nilai keadilan dan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat hukum, masyarakat, dan pembuat kebijakan untuk menjamin bahwa penggeledahan dilakukan secara sah, profesional, dan menghormati martabat manusia.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Yanda Wijaya Intern DNT Lawyers.

 

 

Related Posts
WhatsApp chat