Pengadilan negeri dapat menolak mengadili perkara pidana setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan.
Pasal 147 KUHAP menjelaskan setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan berkas perkara dari penuntut umum, ketua mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya atau tidak.
Apabila setelah diperiksa ternyata pengadilan menilai tidak berwenang mengadili secara relatif, maka ketua pengadilan negeri akan melimpahkan perkara ke pengadilan yang dinilai berwenang. (Riadi, 2019, hlm. 80)
Berikut skema sederhana penentuan kompetensi relatif dari pengadilan sejak awal menerima surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum:
Referensi
Riadi Asra Rahmad. 2019. Hukum Acara Pidana. Depok: PT Rajagrafindo Persada. Hlm. 80.
Artikel hukum ini ditulis oleh Kemas M. Galfadillah – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).