Apakah Pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Perusahaan Tetap Sah Meskipun Tanpa Peringatan Tertulis?
Pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan) tanpa peringatan tetap sah meskipun tidak diawali dengan peringatan tertulis dengan syarat pemegang IUP tersebut melaksanakan kegiatan tanpa memiliki persetujuan RKAB dan tidak menyampaikan permohonan RKAB selama 2 tahun berturut-turut sebagaimana hal tersebut diterangkan dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian,Dan Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Permen ESDM 10/2023) :
“Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha terhadap pemegang IUP, IUPK, atau IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang:
a. melaksanakan kegiatan penambangan dan/atau penjualan mineral atau batubara tanpa memiliki persetujuan RKAB; atau
b. tidak menyampaikan permohonan persetujuan RKAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) selama 2 (dua) tahun berturut-turut.”
Adapun lebih lanjut ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf C Permen ESDM 10/2023 berbunyi:
“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.”
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pencabutan IUP perusahaan oleh pemerintah tetap sah meskipun tanpa diberikannya peringatan tertulis dengan syarat yang diatur dalam Pasal 27 Permen ESDM 10/2023.
Artikel hukum ini ditulis oleh Juanito Stevanus – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).