Tindak pidana perdagangan perempuan dapat dijatuhkan penjara seumur hidup apabila terdapat keadaan yang memberatkan seperti menyebabkan hilangnya nyawa sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang:
“Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).”
Namun apabila tidak terdapat pemberatan, maka perdagangan perempuan tidak dapat dijatuhkan penjara seumur hidup sebagaimana hal tersebut dimuat pada Pasal (2) ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan bunyi:
“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Meskipun secara aturan yang berlaku pelaku perdagangan perempuan dapat dijatuhkan pidana penjara seumur hidup, namun sampai saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang memutus pelaku perdagangan perempuan dengan pidana penjara seumur hidup. Adapun contoh putusan pengadilan terhadap perdagangan perempuan dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor:161/Pid.Sus/2019/PN Tjs dimana hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim berupa penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 120 juta rupiah.
Artikel hukum ini ditulis oleh Clarine Felicia – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).