Apakah Netflix Dapat Dikenakan Sensor Komisi Penyiaran Indonesia?
Netflix dan lembaga Over The Top (“OTT”) lainnya seperti YouTube dan TikTok tidak dapat dikenakan sensor Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) karena Netflix tidak menggunakan spektrum frekuensi radio sehingga tidak memenuhi unsur kegiatan penyiaran.
Merujuk Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”) diterangkan mengenai kegiatan penyiaran yaitu:
“Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran”
Berdasarkan bunyi pasal tersebut dapat dipahami bahwa penyiaran adalah kegiatan pentransmisian suatu ciptaan atau produk dengan menggunakan spektrum frekuensi radio. Sehingga dalam pelaksanaan kegiatannya harus memiliki izin dari lembaga terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”) dan UU Penyiaran.
Sementara Netflix dan lembaga OTT lainnya tidak menggunakan spektrum frekuensi radio dalam kegiatannya, melainkan menggunakan jaringan internet. Oleh karena itu, kegiatan yang dilakukan oleh Netflix dan lembaga OTT lainnya tidak dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan penyiaran, namun sebagai kegiatan komunikasi.
Dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC”), kegiatan komunikasi yaitu:
“Komunikasi kepada publik yang selanjutnya disebut komunikasi adalah pentransmisian suatu ciptaan, pertunjukan, atau fonogram melalui kabel atau media lainnya selain Penyiaran sehingga dapat diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu ciptaan, pertunjukan, atau fonogram agar dapat diakses publik dari tempat dan waktu yang dipilihnya”
Dikarenakan Netflix dan lembaga OTT lainnya termasuk ke dalam kegiatan komunikasi dan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU Penyiaran KPI hanya dapat mengatur hal-hal mengenai penyiaran, maka dapat disimpulkan bahwa Netflix dan lembaga OTT lainnya tidak dapat dikenakan sensor KPI.
Artikel hukum ini ditulis oleh Jasmine Nurlaila Ananta – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).