Akhir-akhir ini, sering kita temukan video yang direkam secara diam-diam lalu diunggah di media sosial tanpa sepengetahuan atau seizin orang yang terekam. Video ini sering kali menjadi viral, terutama ketika video tersebut diberi narasi yang dilebih-lebihkan atau bahkan tidak sesuai dengan konteks aslinya. Hal tersebut dapat menimbulkan dampak yang buruk bagi korban, mulai dari rasa malu, fitnah, bahkan hingga kerugian materi.
Tidak hanya berdampak buruk bagi korban, pelaku yang merekam dan menyebarkan video tersebut pun bisa mendapat konsekuensi hukum yang berat. Sayangnya, kasus-kasus viral yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami batasan hukum ketika membuat dan membagikan konten di sosial media.
Secara hukum, tindakan tersebut dapat termasuk ke dalam perbuatan mencemarkan nama baik orang lain. Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Merekam dan menyebarkan video orang lain di media sosial bukanlah tindakan yang sepele, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Masyarakat harus memahami batasan hukum dan berhati-hati sebelum membuat atau membagikan konten agar tidak merugikan orang lain dan menimbulkan risiko pidana bagi diri sendiri.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nasyifa Sabilli – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.