Apakah Menggunakan Virtual Reality (VR) Sambil Berkendara Dapat Dikenakan Pidana?
Menggunakan VR ketika berkendara dapat dijatuhkan sanksi pidana apabila penggunaan tersebut mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana hal tersebut diterangkan dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) yang berbunyi :
”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.”
Adapun Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Bermotor Kendaraan di Jalan wajib kendaraannya mengemudikan dengan wajar dan penuh konsentrasi”
Lebih lanjut Penjelasan Pasal 106 UU LLAJ disebutkan definisi penuh konsentrasi yakni:
“Yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan”
Adapun penggunaan VR sambil berkendara dapat mengganggu konsentrasi karena penggunaan VR salah satunya adalah untuk menonton video.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penggunaan VR saat berkendara dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) apabila penggunaan tersebut mengakibatkan gangguan konsentrasi.
Artikel hukum ini ditulis oleh Juanito Stevanus – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).