Sumber Foto
Apakah Membawa Senjata Tajam Untuk Berjaga-jaga Diperbolehkan Secara Hukum?
Pertanyaan:
Selamat pagi DNT Lawyers, perkenalkan nama saya Karmila. Saya seorang karyawan di salah satu perusahaan Jogja. Atas beredarnya isu begal yang melancarkan aksinya dengan target acak, saya sebagai karyawan yang memiliki jam kerja 08:00 – 23:00 merasa ketakutan karena saya mengendarai motor untuk transportasi sehari-hari. Dengan alasan tersebut saya berinisiatif selalu membawa pisau lipat dalam tas saya untuk berjaga-jaga terhadap hal yang tidak diinginkan dalam perjalanan pulang. Apakah inisiatif saya selalu membawa pisau untuk alat perlindungan dibenarkan oleh hukum?
Jawaban:
Menurut KBBI senjata tajam merupakan senjata yang tajam seperti pisau, golok, pidang, dan sebagainya. Boleh atau tidaknya membawa senjata tajam saat bepergian tergantung tujuan penggunaan senjata tajam tersebut. Secara hukum membawa senjata tajam diperbolehkan apabila tujuan penggunaannya adalah untuk bertani, pekerjaan rumah tangga, dan melakukan pekerjaan yang secara sah disyaratkan menggunakan senjata tajam. Selain itu barang pusaka atau barang kuno berupa senjata tajam secara hukum juga diperbolehkan untuk dibawa bepergian.
Menjawab pertanyaan bapak, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948 yang pada intinya menjelaskan seseorang tanpa hak yang sengaja membawa, menyimpan, atau mengangkut senjata tajam atau senjata penusuk dihukum dengan penjara maksimal sepuluh tahun.
Arti tanpa hak yaitu seseorang yang tidak memiliki kewenangan, kekuasaan, atau kepemilikan dalam kata lain tidak memiliki izin yang sah secara hukum untuk membawa senjata tajam. Sedangkan maksud senjata tajam secara spesifik yaitu yang mana secara nyata menurut pandangan umum masyarakat senjata tajam tersebut digunakan selain untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, pekerjaan yang diizinkan, atau barang pusaka dan sejenisnya. Seperti contoh, apabila seseorang membawa sebuah pedang, namun dikatakan bahwa tujuan pedang tersebut adalah untuk memasak, maka menurut hukum hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena sejatinya definisi senjata tajam secara singkat merupakan senjata tajam yang tujuan pembuatannya memang digunakan untuk melukai, mencederai, atau membunuh orang.
Dengan demikian dapat disimpulkan, membawa senjata tajam tanpa hak dengan peruntukan yang tidak sesuai aturan hukum secara tegas dilarang sekalipun untuk tujuan perlindungan diri serta dapat dipidana dengan penjara maksimal sepuluh tahun.
Artikel hukum ini ditulis oleh Fa’iq Muzhaffar Syach – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).