Apakah Melawan Perampok demi Membela diri dapat dikenai Hukum ?
Selamat siang DNT LAWYERS, saya Vina berasal dari Jawa Barat. Saya menemui kasus salah seorang warga di kampung saya yang dia dipidana padahal dia membela diri dari terjadinya perampokan terhadap dirinya. Walaupun memang akibat tindakan pembelaannya menyebabkan si perampok meninggal dunia. Apakah seseorang yang membela diri terhadap kejahatan yang terjadi padanya dengan melawan penjahat (dalam hal ini perampok) dapat dipidana ?
Jawaban : Seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) |
Hal ini diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa :
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pasal ini mengandung makna bahwa alasan penghapus pidana didasarkan pada alasan pembenar sebab perbuatan pembelaan terpaksa bukan perbuatan melawan hukum. Pembelaan terpaksa dilakukan untuk mempertahankan diri atau barang dari serangan yang melawan hak karena adanya serangan yang sangat dekat, bahkan hingga menyebabkan keguncangan yang hebat. Untuk itu, jika terbukti di pengadilan, maka hakim harusnya mengeluarkan putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging).
Artikel hukum ini ditulis oleh Virdinda La Ode Achmad – INTERN DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).