Masyarakat miskin dapat menerima bantuan hukum secara gratis ketika mengalami permasalahan hukum. Bantuan hukum tersebut dapat diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau melalui advokat langsung.
Bantuan hukum kepada masyarakat miskin diatur dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Undang – Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan hukum (“UU 16/2011”) yang berbunyi:
“Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.”
Kemudian, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU 16/2011, definisi orang miskin atau masyarakat miskin adalah:
- Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
- Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, orang yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar dalam hidup secara layak dan mandiri.
Kemudian terkait bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang miskin juga diatur di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (9) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yang menyatakan:
“Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.”
Bahwa persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma diatur dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma–cuma yaitu:
- Pihak yang ingin menerima bantuan hukum memberikan permohonan secara tertulis yang ditujukkan kepada advokat langsung atau melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH);
- Permohonan harus sekurang-kurangnya memuat nama, alamat, pekerjaan pemohon, dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
- Pihak yang ingin menerima bantuan hukum harus melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat berwenang.
Artikel hukum ini ditulis oleh Clarine Felicia – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).