Apakah Lelang Dapat Diadakan Secara Digital?
Ya, lelang hukum dapat diadakan secara digital tanpa harus datang ke tempat lelang secara konvensional. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 12 Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang secara digital yang menyatakan Lelang Tanpa Kehadiran Peserta adalah Lelang yang tidak dihadiri secara fisik oleh Peserta Lelang di tempat pelaksanaan lelang atau dilakukan melalui Aplikasi Lelang atau Platform e-Marketplace Auction. E-Marketplace Auction adalah pasar Lelang dalam bentuk aplikasi berbasis internet untuk memfasilitasi transaksi Lelang Tanpa Kehadiran Peserta, yang bertumpu pada kemandirian, kepercayaan, keamanan, dan kemudahan bertransaksi.
Sistem e-auction yang tersedia adalah dengan memberikan pilihan sistem penawaran lelang kepada pembeli melalui internet yang terdiri dari closed bidding dan open bidding.
Closed bidding dilakukan dengan mekanisme penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang yang hanya dapat diketahui oleh Peserta Lelang lainnya setelah daftar penawaran lelang dibuka oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang diatur dalam lampiran 213/PMK.06/2020 bagian Pelaksanaan Penawaran.
Sedangkan, open bidding adalah penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang yang dapat diketahui oleh Peserta Lelang lainnya yang telah menyampaikan penawaran sebagaimana diatur dalam lampiran 213/PMK.06/2020 bagian Pelaksanaan Penawaran.
Dengan demikian, dapat disimpulkan lelang hukum dapat diadakan secara digital tanpa harus datang ke tempat lelang secara konvensional.
Artikel hukum ini ditulis oleh Sri Stevani – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).