Sumber Foto
Apakah Konsumen Daapat Meminta Ganti Rugi Atas Barang Jualan KW Atau Palsu?
Pertanyaan:
Selamat pagi DNT Lawyers, perkenalkan saya Salma. Beberapa waktu lalu saya membeli dua buah sepatu lewat platform toko online dan harganya sangat murah dibandingkan harga pasaran. Namun setelah barang sampai ternyata kode pabriknya terindikasi tidak original. Penjual sama sekali tidak memberikan keterangan apakah sepatu itu original atau tidak. Kebetulan platform bersangkutan dijalankan melalui Instagram saja. Pertanyaan saya sebagai konsumen apakah bisa melakukan protes agar uang kembali atau barang ditukar?
Jawaban:
Barang jualan KW atau palsu merupakan suatu produk yang dibuat menyerupai produk bermerek milik pihak lain yang membuat seakan-akan di mata konsumen produk tersebut original. Kegiatan penjualan barang KW atau palsu secara tegas dilarang oleh hukum karena dinilai merugikan konsumen.
Apabila dilihat dari sisi hukum merek memproduksi dan menjual barang KW atau palsu dianggap telah melakukan pelanggaran atas hak merek milik orang lain ditambah ada unsur tujuan komersialisasi. Namun dari sisi konsumen perbuatan tersebut dinilai melanggar hak-hak dimiliki konsumen. Salah satu hak konsumen berdasarkan Pasal 4 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“Undang-Undang Perlindungan Konsumen”) yaitu hak untuk menuntut ganti rugi, kompensasi dan/atau penggantian kepada penjual apabila produk yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau tidak sebagaimana mestinya.
Kegiatan menjual dan memproduksi barang KW atau palsu memenuhi Frasa “produk yang diterima tidak sebagaimana mestinya” pada Pasal 4 huruf h Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena barang KW atau palsu secara ilegal melekat merek milik pihak lain, padahal norma yang semestinya apabila seseorang ingin menggunakan merek milik pihak lain dengan tujuan komersialisasi maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemilik merek bersangkutan. Penjelasan tersebut memberikan penegasan bahwa dalam praktiknya apabila penjual secara terang-terangan menginformasikan bahwa barang yang ia jual KW atau palsu tetap saja secara hukum ia tetap melanggar hak atas kepemilikan merek pihak lain.
Dengan demikian konsumen dapat menuntut ganti rugi baik melalui musyawarah bilateral ataupun pengadilan terhadap penjual barang KW atau palsu karena telah menjual barang tidak sebagaimana mestinya dengan menggunakan merek milik pihak lain untuk tujuan komersialisasi.
Artikel hukum ini ditulis oleh Fa’iq Muzhaffar Syach – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).