Apakah Kepemilikan Tanah Hilang Apabila Perubahan Kewarganegaraan?
![Image by Pexels from Pexels](https://dntlawyers.com/wp-content/uploads/2024/02/ccimage-g1cc940f891a0385d1a90047d93977ab131892537de9b69fb4a730299defa75b09a1a9c96369813fc9fb3255b4e813ace.jpg)
Kepemilikan tanah milik Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi hilang apabila berubah kewarganegaraannya hal tersebut sebagaimana yang termuat pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) yang berbunyi:
“(1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
(2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
(3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
(4) Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarga- negaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.”
Merujuk Pasal 21 UUPA tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara Indonesia yang beralih atau berubah kewarganegaraan tidak memiliki hak atas tanah di Indonesia.
Artikel hukum ini ditulis oleh Juanito Stevanus – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).