Apakah Karyawan Yang Mengundurkan Diri Dapat Pesangon?
Apakah karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela berhak atas pesangon? Yuli, Jakarta.
Jawaban:
Intisari:Pekerja/Karyawan yang mengundurkan diri tidak dapat pesangon. Melainkan hanya dapat Uang Penggantian Hak, dan juga dapat Uang Pisah jika tugas dan fungsi karyawan bersangkutan tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung. |
Pekerja/Karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Pekerja yang mengundurkan diri hanya berhak atas Uang Penggantian Hak yang terdiri dari (Pasal 162 ayat 1 Jo Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan):
-
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
-
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
-
penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; (Catatan: karyawan yang resign tidak mendapatkan uang penggantian perumahan serta pengobatan sebab faktor perkaliannya yaitu uang pesangon dan uang penghargaan masa kerjanya nihil, maka 15% x 0 = 0 (nol)
-
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama.
Uang Penggantian Hak di atas, hanya diperoleh jika syarat dan ketentuan pengunduran diri (resign) dipatuhi/dipenuhi yaitu:
a). mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri,
b). tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c). tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri[1].
Pengusaha bisa melepaskan kewajibannya jika pekerja menyimpang dari syarat-syarat di atas, khususnya mengenai jangka waktu 30 hari sebelum benar-benar off (tidak lagi aktif bekerja) atau karena pekerja sudah terikat dinas.
Sebagai tambahan, bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak, ia juga diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanannnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sekian semoga bermanfaat.
Referensi:
-
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
[1] Pasal 162 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/