Apakah putusan perceraian yang dijatuhkan secara verstek karena ketidakhadiran tergugat menghilangkan hak para pihak untuk menuntut pembagian harta bersama, dan apakah pembagian harta bersama dapat tetap dimohonkan meskipun perceraian diputus tanpa kehadiran salah satu pihak?
Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Lebih lanjut, Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Dalam konteks hukum acara perdata, putusan verstek diatur dalam HIR/RBg yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk memutus perkara meskipun tergugat tidak hadir, sepanjang telah dipanggil secara sah dan patut. Dalam praktik peradilan agama, ketentuan serupa juga tercermin dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 85 sampai dengan Pasal 97, yang mengatur harta bersama dan pembagiannya pasca perceraian.
Putusan verstek pada perkara perceraian hanya berkaitan dengan status perkawinan, bukan secara otomatis menyelesaikan persoalan harta bersama. Ketidakhadiran tergugat tidak menghapus keberadaan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Oleh karena itu, hak untuk mengajukan tuntutan pembagian harta bersama tetap melekat pada para pihak.
Dalam praktik, pembagian harta bersama dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian atau diajukan melalui gugatan terpisah setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap. Hakim tetap berkewajiban memeriksa alat bukti mengenai keberadaan, asal-usul, dan nilai harta bersama, meskipun perkara perceraian diputus secara verstek. Namun, tidak hadirnya tergugat sering kali mempersulit proses pembuktian dan eksekusi, sehingga penggugat harus mampu membuktikan secara kuat bahwa objek yang dimohonkan benar merupakan harta bersama.
Harta bersama tetap dapat dibagi meskipun perceraian diputus secara verstek. Putusan verstek tidak menghilangkan hak para pihak atas harta bersama, selama dapat dibuktikan bahwa harta tersebut diperoleh selama perkawinan. Pembagian harta bersama dapat diajukan dalam perkara yang sama atau melalui gugatan terpisah setelah perceraian, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum perkawinan dan hukum acara yang berlaku.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nazwa Azzahra Zoelva Manshur – Intern DNT Lawyers.











