Sumber Foto
Apakah Fotocopy Buku Untuk Kepentingan Pribadi Tanpa Izin Penulis Dapat Dipidana?
Pertanyaan:
Selamat pagi DNT Lawyers, perkenalkan saya Agus. Dalam perkuliahan tentunya sangat dibutuhkan bahan literasi berupa buku bacaan. Pada suatu waktu saya yang merupakan mahasiswa disarankan oleh dosen saya untuk memiliki buku yang ditulis oleh orang lain, namun buku tersebut sudah tidak terbit lagi. Lantas dosen saya menyuruh para mahasiswanya untuk memfotokopi buku tersebut. Kebetulan saya ikut memfotokopi buku tersebut. Pertanyaannya apakah tindakan saya memfotokopi buku dosen saya merupakan perbuatan melanggar hukum?
Jawaban:
Buku diakui secara hukum sebagai suatu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan yang dilekati oleh hak cipta. Dengan itu secara otomatis penulis buku merupakan pemegang hak cipta yang melekat pada buku yang ditulis, sedangkan penerbit buku merupakan pihak yang menerima hak cipta secara sah dari pencipta untuk melakukan produksi serta penjualan buku untuk kepentingan komersialisasi. Apabila terdapat tindakan memfotokopi buku ciptaan orang secara pribadi tanpa izin dengan tujuan untuk keperluannya sendiri secara hukum dikategorikan sebagai penggandaan atas ciptaan berupa buku.
Tindakan memfotokopi buku ciptaan orang dapat menjadi perbuatan melanggar hukum namun bisa juga menjadi perbuatan yang diperbolehkan, tergantung maksud dan tujuan dilakukannya perbuatan tersebut. Memfotokopi buku ciptaan orang diperbolehkan secara hukum apabila memenuhi ketentuan pada Pasal 44 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“Undang-Undang Hak Cipta”). Jika dikaitkan dengan kasus yaitu terdapat seorang mahasiswa yang memfoto kopi buku ciptaan orang untuk keperluan pembelajaran kuliah namun tanpa adanya izin kepada penulis buku.
Mengacu Pasal 44 Undang-Undang Hak Cipta dikatakan bahwa tindakan penggandaan ciptaan dalam hal ini termasuk buku tidak akan dianggap melanggar hak cipta yang dimiliki pencipta sepanjang ditujukan untuk keperluan pendidikan seperti pembelajaran kuliah salah satunya. Sedangkan jika mengacu pada Pasal 46 Undang-Undang Hak Cipta dikatakan bahwa selama penggandaan ciptaan dalam hal ini termasuk buku untuk kepentingan pribadi tanpa adanya tujuan komersialisasi diperbolehkan secara hukum, bahkan dapat dilakukan tanpa seizin pencipta buku tersebut. Akan tetapi jika penggandaan yang dilakukan disertai tujuan komersialisasi untuk meraup keuntungan pribadi maka dapat dikenai pidana sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta.
Dapat disimpulkan bahwa jika ada seorang mahasiswa ingin memfotokopi buku ciptaan orang untuk keperluan pribadi serta digunakan dalam kepentingan pembelajaran kuliah, maka tindakan tersebut diperbolehkan asal tidak terdapat tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dan tidak dilakukan perbuatan yang melanggar ketentuan undang-undang.
Artikel hukum ini ditulis oleh Fa’iq Muzhaffar Syach – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).