Influencer telah berkembang menjadi aktor penting dalam ekonomi digital, khususnya dalam kegiatan promosi produk melalui media sosial. Dari satu unggahan berbayar, influencer dapat memperoleh keuntungan ekonomi yang signifikan dan secara nyata memengaruhi keputusan konsumen. Dalam konteks ini, influencer tidak lagi sekadar individu yang berbagi pengalaman personal, melainkan telah berperan aktif dalam mekanisme bisnis. Namun, besarnya peran tersebut belum diikuti dengan kejelasan mengenai tanggung jawab hukum atas informasi promosi yang disampaikan.
Promosi berbayar oleh influencer umumnya dikemas dalam bentuk testimoni personal yang menciptakan kesan objektif. Pola ini membangun kepercayaan publik, sehingga konsumen tidak hanya membeli produk, tetapi juga mempercayai kredibilitas influencer. Permasalahan muncul ketika informasi yang disampaikan tidak benar atau menyesatkan. Dalam praktiknya, influencer kerap memberikan testimoni positif semata-mata karena mendapatkan keuntungan tanpa mempertimbangkan kebenaran informasi tersebut.
Kerugian konsumen pun menjadi konsekuensi yang nyata. Padahal, Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) secara tegas menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa.
UUPK juga melarang praktik promosi yang menyesatkan. Pasal 9 ayat (1) UUPK melarang pelaku usaha untuk menawarkan atau mempromosikan barang dan/atau jasa secara tidak benar, sedangkan Pasal 10 UUPK melarang pemberian pernyataan yang menyesatkan mengenai kualitas, manfaat, atau kondisi suatu produk. Permasalahannya, influencer sering kali tidak secara eksplisit dikualifikasikan sebagai pelaku usaha, meskipun secara faktual menerima imbalan dan berperan langsung dalam memengaruhi transaksi konsumen.
Secara ekonomi, penerimaan bayaran atas jasa promosi menempatkan influencer sebagai pihak yang memperoleh keuntungan. Dalam posisi tersebut, influencer tidak dapat lagi dipandang sebagai pihak netral. Memisahkan influencer dari kategori pelaku usaha justru menciptakan celah hukum, karena konsumen menjadi kesulitan menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika mengalami kerugian akibat promosi yang menyesatkan. Kondisi ini berpotensi melemahkan tujuan utama UUPK, yaitu menciptakan keseimbangan kedudukan antara konsumen dan pelaku usaha.
Selain itu, dalam ranah digital, promosi oleh influencer juga tunduk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ketentuan ini membuka ruang pertanggungjawaban hukum bagi influencer apabila konten promosi yang disampaikan terbukti menyesatkan dan menimbulkan kerugian.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Sabrina Fasha – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
- Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
- The WVSR. (n.d.). Ads vs reality. Retrieved February 24, 2026, from https://www.thewvsr.com/adsvsreality.htm











