Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Pengertian ini diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai. E-meterai atau meterai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik sebagai pajak atas dokumen sama seperti meterai tempel. Pelaksanaan e-meterai ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2021 Tentang Pengadaan dan Pengelolaan dan Penjualan Meterai.
Penggunaan meterai sebelumnya di kenal dalam bentuk fisik untuk dokumen-dokumen penting seperti Perjanjian, Kontrak Kerja, dan Akta notaris. Menurut Undang Undang No 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai dalam pasal 13, meterai elektronik memiliki ciri umum yang sama dengan meterai tempel, yaitu harus memuat:
a. Terdapat gambar Lambang Negara Garuda Pancasila;
b. Terdapat frasa “Meterai Tempel” dan angka yang menunjukkan nilai nominal;
c. Namun khusus meterai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang diatur dalam peraturan Menteri.
Di Indonesia e-meterai telah diakui secara hukum sebagai dokumen elektronik yang sah yang diatur dalam Undang Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang mengatur tentang penggunaan tanda tangan digital dan e-meterai dalam dokumen elektronik.
Syarat sah penggunaan e-meterai sebagai alat bukti:
a. E-Meterai harus menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyedia sertifikat elektronik yang terpercaya;
b. E-Meterai harus diintegrasikan dengan tanda tangan digital yang sah dan memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan;
c. Dokumen elektronik yang menggunakan e-meterai harus memenuhi persyaratan sebagai dokumen elektronik yang sah, yaitu memiliki integritas data dan dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
Berdasarkan keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa e-meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai fisik, sehingga dokumen elektronik yang menggunakan e-meterai dapat dianggap sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan meterai di dokumen fisik. e-meterai juga dapat di gunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum baik dalam proses peradilan maupun administratif, namun harus memenuhi persyaratan sebagai dokumen elektronik yang sah, yaitu memiliki integritas data dan dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Wita Sari Peranginangin – Intern DNT Lawyers.