Dark patterns adalah strategi marketing pada aplikasi atau website toko online yang secara sengaja dirancang untuk memanipulasi pembeli ataupun pengguna layanan dengan menyembunyikan informasi penting, menempatkan opsi pembatalan layanan yang sulit diakses, hingga membuat pengaturan pilihan yang secara halus mendorong pengguna menuju tindakan tertentu.
Pasal 8 huruf (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memberikan keterangan atau informasi dan ketentuan-ketentuan lainnya dalam barang dan/atau jasa yang dijualnya dengan sebenar-benarnya tanpa adanya manipulasi atau kebohongan.
Tindakan dark patterns dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Tindak Pidana Perlindungan Konsumen yang mana apabila pelaku usaha yang terbukti melakukan tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan dapat dipidana selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar 2 miliar rupiah.
Fenomena dark patterns menjadi pengingat bahwa inovasi digital harus berjalan seiring dengan prinsip transparansi dan etika. Seiring meningkatnya perhatian regulator terhadap isu ini, kepatuhan terhadap standar perlindungan konsumen dan data pribadi menjadi semakin penting.
Oleh karena itu, untuk meminimalisir tindakan dark patterns yang dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen atau pengguna layanan dapat melakukan pengaduan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Laura Bernaded Sihombing – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Brignull, H. (2010). Dark Patterns
- OECD (2022). Policy Guidance on Dark Commercial Patterns
- https://ids.ac.id/dark-patterns-dalam-copywriting/











