Sumber Foto
Apakah cyptocurrency dapat dijadikan sebagai alat pembayaran di Indonesia?
Kehadiran mata uang virtual, cryptocurrency, menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahannya dalam hukum di Indonesia. Sebagian masyarakat menilai bahwa cryptocurrency merupakan suatu inovasi baru dalam hal perekonomian khususnya di bidang perdagangan barang dan jasa yang berfungsi sebagai alat pembayaran bagi para penggunanya.
Secara umum, cryptocurrency hanya dapat dijadikan aset, belum dapat digunakan sebagai alat pembayaran. [Alat investasi (aset) [Pasal 1 angka 7 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) Di Bursa Berjangka].
Keberadaan mata uang digital di Indonesia sudah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti). Akan tetapi, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat bertransaksi. Namun dalam Pasal 21 ayat 2 dalam UU Mata Uang terdapat pengecualian bahwa penggunaan rupiah tidak wajib dalam hal transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, atau transaksi pembiayaan internasional.
Dengan demikian, Cyptocurrency dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia dengan merujuk Pasal 21 ayat 2 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Artikel hukum ini ditulis oleh Alya Zafira – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).