Apakah Bisa Mengajukan Gugatan Terhadap Tanah yang Belum Bersertifikat dalam Berperkara di Peradilan Agama?
Bisa. Gugatan terhadap tanah yang belum bersertifikat tersebut harus menguraikan letak, ukuran setra batas-batas tanahnya dengan jelas.
Dalam Peradilan Agama ada beberapa perkara sengketa tanah seperti contohnya pembagian hak waris atau pebagian harta gono-gini yang objeknya adalah tanah, dimana tanah yang dipersengketakan tersebut tidak bersertifikat.
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 (SEMA No. 3 Tahun 2018) kamar agama dijelaskan bahwa “Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum bersertifikat yang tidak menguraikan letak, ukuran dan batas-batasnya harus dinyatakan tidak diterima.” SEMA tersebut menjelaskan bahwa terhadap gugatan atas tanah yang belum bersertifikat namun sudah menguraikan letak, ukuran dan batas-batasnya, maka gugatan tersebut dapat diterima.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa gugatan tanah yang belum bersertifikat dapat diterima jika tanah tersebut sudah duraikan letak, ukuran dan batas-batasnya sebagaimana yang dijelaskan dalam SEMA No. 3 tahun 2018.
Artikel hukum ini ditulis oleh Bahren Dalimunthe, S.H. – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).