Apakah Aset Penunggak Pajak dapat Disita?
Saya adalah wajib pajak yang telah menunggak pajak hingga Rp1,5 Miliar. Pada tanggal 10 Februari 2017 saya menerima surat paksa yang memberitahukan saya bahwa apabila dalam 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam saya tidak melunasi utang pajak saya, maka aset yang saya miliki akan disita oleh Juru Sita Pajak. Saya tidak mau membayar utang pajak tersebut, karena menurut saya pajak hanya subsidi bagi tindak korupsi pemerintah. Pada tanggal 18 Februari 2017, Jurusita Pajak menyita aset saya berupa mobil Toyota Fortuner dalam kondisi 95%, sertifikat rumah hunian di daerah cengkareng dengan luas 1000m2, serta perhiasan peninggalan emas yang bernilai sekitar 500 juta. Saya ingin bertanya, Apakah aset saya sebagai penunggak pajak dapat disita oleh Negara?
Jawaban:
Penagihan Pajak merupakan serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. Sedangkan, penyitaan merupakan tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 5 ayat 1 butir c UU No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (“UU PPSP”) mengatur bahwa pelaksanaan penyitaan atas barang milik penanggung pajak dapat dilakukan dengan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Pasal 5 ayat 1 butir c UU PPSP berbunyi:
“melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.”
Pasal 12 ayat 1 jo. Pasal 11 UU PPSP mengatur bahwa utang pajak yang tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah surat paksa diberitahukan dapat dilaksanakan penyitaan yang didahului dengan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan oleh Pejabat Pajak.
Pasal 12 ayat 1 UU PPSP berbunyi:
“Apabila utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat menerbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan.”
Pasal 11 UU PPSP berbunyi:
“Pelaksanaan Surat Paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah Surat Paksa diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.”
Pasal 14 UU PPSP, penyitaan dapat dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak baik yang penanggung pajak perorangan maupun badan hukum. Penyitaan tersebut dilakukan hingga nilai barang sitaan telah diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Pasal 14 UU PPSP Berbunyi:
Ayat 1 “Penyitaan dapat dilaksanakan terhadap milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain, termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu berupa:
a.barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham,atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaaan modal pada perusahaan lain; dan atau
b.barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.”
Ayat 2 “Penyitaan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat(1) dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.”
Ayat 3 “Hak lainnya yang dapat disita selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Pasal 19 ayat 1 UU PPSP mengatur bahwa barang yang telah disita oleh pengadilan negeri atau instansi lain yang berwenang tidak boleh disita oleh Jurusita Pajak.
Pasal 19 ayat 1 UU PPSP berbunyi:
“Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.”
Apabila barang yang disita tidak mencukupi utang pajak dan biaya penagihan pajak maka dapat dilaksanakan penyitaan tambahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU PPSP.
Pasal 21 UU PPSP berbunyi:
“Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.”
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Aset Penunggak Pajak dapat disita oleh Negara melalui Jurusita sebagai pembayaran atas utang pajaknya.
Artikel hukum ini ditulis oleh
Rosalinda Estevani Kardinal – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).