Apakah Artificial Intelligence (AI) dapat Dijadikan sebagai Alat Bukti dalam Hukum Pidana?

Di tengah perkembangan teknologi yang melaju pesat, kehadiran Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan besar dalam berbagai sektor, termasuk penegakan hukum. AI kini tidak hanya digunakan dalam sistem keamanan siber dan analisis data forensik, tetapi juga mulai dilirik sebagai alat bantu dalam proses pembuktian perkara pidana. Namun, timbul pertanyaan fundamental, dapatkah AI dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam hukum pidana?

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP tentang Alat Bukti dalam Hukum Pidana menerangkan bahwa alat bukti yang sah diantaranya ialah:

a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.

Kemudian ketentuan mengenai alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP diperluas dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan:

“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, AI dapat dikategorikan sebagai alat bukti “Surat” atau “petunjuk” yang sah dalam hukum pidana. Namun perlu diperhatikan juga AI yang diajukan sebagai alat bukti dalam hukum pidana perlu diuji keasliaanya, sumbernya, serta apakah alat bukti AI tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Kaylaa Azahra Maharani – Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Related Posts
WhatsApp chat