Dalam dunia musik, aransemen merupakan upaya kreatif untuk menyajikan ulang sebuah lagu dengan nuansa berbeda, baik dari segi tempo, harmoni, maupun instrumen yang digunakan. Meskipun lirik asli tidak diubah, bentuk musikalitasnya dapat berubah drastis, sehingga tercipta kesan baru bagi pendengar. Namun, apakah aransemen lagu tanpa merubah lirik asli diperbolehkan menurut hak cipta?
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan bahwa hak ekonomi pencipta tidak hanya meliputi hak untuk menggandakan atau mengumumkan ciptaan, tetapi juga hak untuk mengubah bentuk ciptaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d. Dengan demikian, aransemen termasuk kategori ciptaan turunan. Walaupun lirik tidak diubah, namun perubahan dalam melodi, gaya musik, atau instrumen tetap dianggap sebagai pengubahan bentuk suatu karya.
Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta menegaskan bahwa setiap penggunaan hak ekonomi pencipta harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta. Artinya, siapa pun yang ingin mengaransemen sebuah lagu, terutama untuk kepentingan komersial, wajib memperoleh izin tertulis dari pencipta atau pemegang hak cipta. Tanpa izin, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta yang memiliki konsekuensi hukum.
Meskipun demikian, UU Hak Cipta juga memberikan pengecualian. Pasal 44 memperbolehkan penggunaan ciptaan tanpa izin untuk kepentingan terbatas, misalnya pendidikan, penelitian, kritik, atau kegiatan non-komersial dengan tetap mencantumkan sumber. Namun, pengecualian ini tidak berlaku untuk kegiatan yang menghasilkan keuntungan.
Dengan demikian, aransemen lagu tanpa mengubah lirik tidak otomatis sah secara hukum. Proses aransemen dikategorikan sebagai ciptaan turunan yang membutuhkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, terutama apabila digunakan untuk tujuan komersial. Oleh karena itu, setiap orang perlu lebih berhati-hati agar tetap menghargai hak ekonomi dan moral pencipta lagu asli, sekaligus menjaga kreativitas agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Elisabeth Graciella – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta











