Apakah Anak Luar Kawin Hanya Punya Hubungan Perdata Dengan Ibunya?
Saya punya seorang anak laki-laki, usianya 7 tahun. Anak ini terlahir di luar nikah, usahaku untuk meminta itikad baik dari ayahnya sampai hari ini tidak ada. Karena ayahnya tidak mau mengakui anak itu. Ayahnya bilang anak ini bukan anaknya. Semua jalan untuk meminta rasa kemanusiaan dari ayah anakku sudah kutempuh, namun tidak ada itikad baik dari ayahnya. Orang mengatakan kalau anak luar kawin itu hanya punya hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dengan ayahnya. Apakah itu benar, mohon penjelasannya menurut hukumnya seperti apa?
Indah, Lampung
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya. pertama-tama kami turut prihatin atas apa yang Ibu dan anak ibu alami. Semoga masalah ini cepat selesai.
Pada intinya, anak luar kawin tak hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, tapi juga punya hubungan perdata dengan ayah dan/atau keluarga ayahnya selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum bahwa laki-laki tersebut adalah ayah dari anak luar kawin tersebut. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) membagi kedudukan anak menjadi 2; Pertama, anak yang sah, Kedua, anak di luar perkawinan. Menurut Pasal 42 UUP, Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah menurut Pasal 2 UUP ialah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya, dan harus dicatatkan. Jika muslim dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sedang yang non-muslim dicatat di Kantor Catatan Sipil.
“Pasal 2
-
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu
-
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Kedua syarat di atas harus dipenuhi atau dilakukan agar perkawinan itu dinyatakan sah menurut agama dan menurut hukum negara. Karena perkawinannya sah, maka anak yang lahir dari hasil perkawinan yang sah memiliki hubungan perdata baik dengan ayah dan ibunya yang dilindungi oleh hukum.
Sedang anak luar kawin, menurut Martiman Prodjohamijojo dalam bukunya Hukum Perkawinan Indonesia, 2007, adalah anak yang mempunyai ibu dan bapak yang tidak terikat perkawinan yang sah, atau dinamakan anak tidak sah.
Perkawinan dikatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 2 UUP di atas. biasanya karena perkawinan itu hanya dilakukan secara agama dan tidak dicatatkan di KUA atau di kantor Pencatatan Sipil. Perkawinan semacam ini biasa dikenal dengan nikah siri.
Jadi terhadap anak yang lahir di luar perkawinan yang sah hanya terdapat hubungan perdata dengan ibunya, namun tidak dengan ayahnya. Hal ini juga sesuai Pasal 43 Ayat 1 UUP yang mengatakan, “anak yang dilahirkan di luar perkawinan (yang sah) hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
Sampai pada penjelasan ini, apa yang orang katakan kepada ibu benar adanya. Bahwa anak di luar kawin hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya berdasarkan pasal 43 ayat 1 UUP seperti dijelaskan di atas.
Tapi perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 telah menyatakan bahwa Pasal 42 UUP tersebut bertentangan dengan UUD 1945/konstitusi (Inkonstitusional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi (tidak berlaku lagi).
MK mengatakan, Pasal 43 ayat 1 UUP tersebut harus dimaknai, anak luar kawin tetap punya hubungan perdata baik dengan ibu atau ayahnya selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah dengan ayahnya. Misalnya dengan tes DNA, dan sebagainya.
“Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga pasal itu harus dibaca, ‘anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya’,”
Menurut MK, sangat tidak tepat dan tidak adil ketika hukum menetapkan anak yang lahir karena hubungan seksual di luar perkawinan (nikah sirih atau perzinahan,) hanya memiliki hubungan dengan ibunya. Dan membebaskan laki-laki yang menghamili dari tainggungjawabnya sebagai bapak.
Jadi, berdasarkan Pasal 43 ayat 1 UUP jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 telah terjadi perubahan makna dalam pasal 43 ayat 1 UUP di atas. Sehingga berdasarkan Putusan MK tersebut, anak luar kawin tidak hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, tapi juga punya hubungan perdata dengan ayah dan/atau keluarga ayahnya selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum bahwa laki-laki tersebut adalah ayah dari anak luar kawin tersebut.
Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat
Dasar Hukum:
-
Undang Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
-
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Referensi:
-
Prodjohamijojo, Martiman, Hukum Perkawinan Indonesia, II, (Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2007.
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/
Niceeeee.
Penjelasannya mudah dimengerti.
Ditunggu yg selanjutnya Bro.
Terima Kasih. semoga bermanfaat..