Apakah Agen Asuransi Yang Mendapat Komisi Adalah Pekerja Menurut UU Ketenagakerjaan?
Saya seorang agen asuransi, saya tidak mendapat gaji melainkan komisi. Saat ini, masih ada komisi saya yang belum dibayarkan perusahaan. Pertanyaan saya apakah masalah ini masuk dalam lingkup hubungan industrial atau tidak? Dan kemana saya harus menggugat Pengadilan Hubungan Industrial atau Pengadilan Negeri?
Jawab:
Intisari:Agen asuransi bukan pekerja karena tidak memenuhi unsur hubungan kerja yaitu menerima upah, sehingga tidak termasuk lingkup PHI. |
Prinsipnya jika hubungan hukum antara Anda dan perusahaan memenuhi unsur-unsur hubungan kerja sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), maka bisa masuk lingkup Pengadilan Hubungan Industrial.
Adapun unsur-unsur hubungan kerja yang dimaksud yaitu adanya pekerjaan, upah dan perintah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”
Sehingga bila “hubungan kerja” Anda (sebagai agen asuransi) dengan perusahaan asuransi didasarkan pada perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan perintah, upah, perintah, maka sudah termasuk lingkup hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Dalam kasus ini Anda mengatakan anda tidak mendapat upah melainkan komisi, oleh karenanya tidak memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana dimaksud UU Ketenagakerjaan sehingga tidak juga termasuk lingkup Pengadilan Hubungan Industiral.[1]
Masalah Anda ini lebih kepada masalah perjanjian biasa yaitu wanprestasi/inkar janji, sehingga bila Anda ingin menggugat hak komisi Anda yang belum diberikan perusahaan, maka anda menguggat ke Pengadilan Negeri bukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Baca Juga: Tips Mudah Mengenali Apakah Suatu Kasus Wanprestasi atau Bukan
Hal ini juga dinyatakan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (“SEMA 7/2012”) yang intinya mengatakan:
“Agen bukan merupakan pekerja sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 karena tidak menerima upah.”
Berdasarkan hal tersebut maka disimpulkan Agen asuransi bukan pekerja karena tidak memenuhi unsur hubungan kerja yaitu menerima upah, sehingga tidak termasuk lingkup PHI.
Sekian semoga bermafaat.
Dasar Hukum:
-
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
-
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
-
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
[1] Pasal 1 angka angka 17 Jo Pasal 1 angka 17 UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: “Pengadilan Hubungan Industirial adalah lembaga yang memeriksa dan mengadili perselisihan hubungan industrial yaitu perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan”.
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/