Apabila Terjadi Perbedaan Data Tanah yang belum Bersertifikat dengan Hasil Pemeriksaan Lapangan, Data
Jika terjadi perbedaan antara letak, ukuran dan batas-batanya menurut data pemeriksaan lapangan (distence) dengan data yang diuraikan dalam gugatan sengketa tanah yang tidak berseripikat, maka data data pemeriksaan lapanganlah yang dipakai.
Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA No. 3/2018) dijelaskan bahwa “Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum bersertifikat yang tidak menguraikan letak, ukuran dan batas-batasnya harus dinyatakan tidak diterima.” Artinya gugatan yang atas tanah yang sudah menguraikan letak, ukuran dan batas-batasnya diterima.
Namun jika dari pemeriksaan lapangan (distence) oleh pengadilan berbeda dengan letak, ukuran dan batas batanya yang diuraikan dalam gugatan maka data pemeriksaan lapanganlah yang dipakai sebagaimana yang diterangkan dalam SEMA No. 3/2018: “Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum bersertifikat yang sudah menguraikan letak, ukuran dan batas-batasnya, akan tetapi terjadi perbedaan data objek sengketa dalam gugatan dengan hasil pemeriksaan setempat (descente), maka yang digunakan adalah data fisik hasil pemeriksaan setempat.”
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa jika terjadi perbedaan antara letak, ukuran dan batas-batanya menurut data pemeriksaan lapangan (distence) dengan data yang diuraikan dalam gugatan sengketa tanah yang tidak berseripikat maka data-data pemeriksaan lapanganlah yang dipakai sesuai dengan SEMA No 3 tahun 2018.
Artikel hukum ini ditulis oleh Bahren Dalimunthe, S.H. – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).