Apa yang terjadi Apabila Seorang Direksi Melakukan Tindakan Ultra Vires?
Aturan mengenai direksi diatur pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”). Ditegaskan Pada Pasal 92 UU PT bahwa direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi di dalam melakukan pengurusan perseroan baik di dalam dan di luar pengadilan bisa saja melakukan ulta vires. Ultra vires adalah tindakan yang melebihi dari kewenangan atau kekuasaan yang diberikan dan diizinkan oleh hukum atau peraturan perundang-undangan.
Untuk dapat mengatakan suatu tindakan direksi termasuk ke dalam tindakan ultra vires, harus setidaknya memenuhi salah satu dari kriteria di bawah ini:
a. Direksi melakukan perbuatan hukum yang bertentangan dengan AD perseroan
b. Melakukan perbuatan hukum yang tidak menunjang kegiatan pada AD
c. Melakukan perbuatan hukum yang tidak menunjang kepentingan perseroan
Apabila direksi tersebut diketahui memenuhi salah satu unsur dari kriteria di atas, maka undang-undang memberikan kewenangan bagi para pemegang saham untuk dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri. Hal ini ditegaskan pada Pasal 61 UU Nomor 40 Tahun 2007 (“UU 40/2007”), yang tertulis bahwa :
- Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
- Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
Sehingga berdasarkan uraian di atas seorang direksi akan bertanggung jawab secara pribadi apabila melakukan tindakan yang diluar kewenangannya yang di mana hal ini dinamakan tindakan ultra vires. Terhadap tindakan ultra vires tersebut direksi dapat digugat ke pengadilan negeri untuk mendapatkan sanksi.
Artikel hukum ini ditulis oleh Kathrine Audrey Delila Quinones – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).